Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali berhasil mengungkap
dan menangkap pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor yang selama
ini meresahkan masyarakat.
Semalam, Selasa (21/2/17), Unit
Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen menangkap Faiz Faozi alias Doges
(23), alamat Desa Tegalretno Rt.03 Rw.03 Kecamatan Petanahan, Kebumen.
Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor
Kawasaki Ninja milik Samidi, warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong, Kebumen yang dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumahnya pada hari Senin (20/2/17).
Menurut Kapolsek Klirong AKP Diyono, SH, pelaku ditangkap di Pasar
Gombong ketika berusaha menjual sepeda motor hasil curian itu. “Dengan
dibantu masyarakat, anggota Polsek Klirong berhasil menangkap tersangka
sebelum motor itu dijual.” Jelas AKP Diyono didampingi Kanit Reskrim
Polsek Klirong Aiptu Edi Wibowo, SH di Mapolsek Klirong.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Faiz Faozi yang ternyata seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan itu mengaku selain mengambil motor Ninja itu, dia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Desa Dorowati Kecamatan Klirong, Kebumen bersama seorang teman nya.
Mendengar pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek pun menghubungi Sat Reskrim Polres Kebumen untuk meminta back up personil. Malam itu juga, Tim Gabungan berhasil menangkap Susanto alias Sudah (37) yang beralamat Desa Sidoharjo Rt.4 Rw.3 Kecamatan Sruweng, Kebumen dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Para tersangka kami sidik karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelas Kapolsek Klirong. (humas res Kebumen)
sumber : https://www.facebook.com/groups/beritakebumen/?fref=ts
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Faiz Faozi yang ternyata seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan itu mengaku selain mengambil motor Ninja itu, dia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Desa Dorowati Kecamatan Klirong, Kebumen bersama seorang teman nya.
Mendengar pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek pun menghubungi Sat Reskrim Polres Kebumen untuk meminta back up personil. Malam itu juga, Tim Gabungan berhasil menangkap Susanto alias Sudah (37) yang beralamat Desa Sidoharjo Rt.4 Rw.3 Kecamatan Sruweng, Kebumen dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Para tersangka kami sidik karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Jelas Kapolsek Klirong. (humas res Kebumen)
sumber : https://www.facebook.com/groups/beritakebumen/?fref=ts
0 komentar:
Posting Komentar